Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun pada saat bersamaan, justru publik dikejutkan dengan tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026), sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU TNI, yang juga dilakukan pengujian di MK.
Proses pembahasan RPP tersebut rupanya sudah dilakukan sejak lama—sampai pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), bahkan beriringan dengan upaya masyarakat sipil untuk menguji secara material UU TNI terhadap UUD 1945. Padahal seyogyanya, sebagai bentuk penghormatan moral dalam bernegara, setelah pengujian formil terhadap UU TNI, dan kemudian dilanjutkan dengan uji materil di MK, proses pembentukan peraturan sebagai turunan dari UU TNI, dilakukan pasca-adanya kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut. Proses yang dilakukan oleh pemerintah justru memperlihatkan pola yang sama ketika merancang revisi UU TNI, memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik dari masyarakat luas.
Secara umum kami memandang, substansi yang terkandung dalam RPP Tugas TNI tersebut justru kian berisiko membahayakan kehidupan demokrasi, jaminan hak asasi manusia, serta pelindungan konstitusional warga negara. Materi RPP memuat sejumlah klausul yang cenderung bersifat multi-interpretatif, sehingga mengandung ketidakpastian yang sepantasnya dihindari dalam substansi peraturan perundang-undangan. Selain itu, RPP ini juga mengaburkan tugas pokok dan wewenang prajurit TNI, yang seharusnya fokus pada bidang pertahanan negara, dengan memperluas kewenangannya dalam bidang non-pertahanan.
Beberapa materi dan rumusan dalam RPP tersebut, bahkan mengesankan berupaya meluaskan wewenang militer, dari batasan yang sudah ditegaskan oleh UU TNI sendiri. Terdapat cukup banyak pasal dalam RPP yang kami nilai melampaui batas kewenangan sebuah regulasi yang bisa diatur di dalam wadah sebuah PP. Klausul tersebut diantaranya adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g, yang memasukkan operasi bantuan yustisial yang di dalam penjelasannya hanya dikatakan cukup jelas. Pasal tersebut secara jelas mengatur keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum yang tentunya bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system), yang telah diatur dalam UU No. 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusan pasal yang demikian dapat mengakibatkan masuknya atau terlibatnya TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum, yang sejajar dengan POLRI, kejaksaan, dan pengadilan. Kemudian Pasal 9 ayat (3) huruf h, yang mengatur operasi non-tempur, dalam bentuk ”operasi lainnya sesuai dengan kebutuhan”, juga membuka peluang bagi TNI untuk melakukan penetrasi secara luas dalam berbagai bidang/urusan pemerintahan sipil.
Lebih jauh kami menilai definisi operasi non-tempur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8, yang diartikan sebagai “operasi yang dilaksanakan oleh TNI tanpa melalui suatu pertempuran baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan kementerian/lembaga lain”, dapat dimaknai sebagai upaya memberikan legitimasi kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa mengikutsertakan kementerian/lembaga lainnnya. Selanjutnya, sejumlah ketidakjelasan pasal-pasal seperti dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pasal 33), menjaga stabilitas keamanan daerah (Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 41) menjadikan TNI sebagai aktor yang tidak hanya fokus dalam bidang pertahanan negara, tetapi juga di bidang keamanan dalam negeri.
Selain itu, rumusan pengaturan yang berkaitan dengan tugas TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 RPP, juga sangat berisiko terjadi overlapping fungsi dan wewenang dengan sejumlah institusi. Pengaturan dalam pasal-pasal tersebut beririsan dengan fungsi dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), POLRI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pengaturan yang berkaitan dengan manajemen krisis siber misalnya, justru menduplikasi pengaturan Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis, yang pendekatannya sipil, dan operasionalisasinya di bawah kendali BSSN. Kemudian pengaturan mengenai penanganan disinformasi—manipulasi informasi, termasuk deepfake, tumpang tindih dengan kewenangan Komdigi sebagai regulator dan pengawas konten digital. Dalam konteks keamanan siber, tugas TNI seharusnya terbatas pada operasi militer perang, ketika gradasi ancaman keamanan siber sudah sampai pada level perang siber antar-negara, atau sasarannya secara langsung ditujukan pada instalasi pertahanan.
Bedasarkan hal-hal di atas, kami secara tegas menolak substansi dalam RPP Tugas TNI tersebut. Tidak seharusnya RPP disusun bersamaan dengan mekanisme konstitusional yang tengah digunakan oleh masyarakat, untuk menguji konstitusionalitas pasal yang menjadi dasar pembentukan PP. Pembahasan RPP ini, dengan substansi yang demikian, justru kian menunjukan makin nyatanya kembalinya cengkraman militer (remiliterisasi) di Indonesia, juga adanya upaya sistematis untuk memperluas kembali peran, pengaruh, atau penggunaan kekuatan militer dalam ranah yang seharusnya dikelola oleh otoritas sipil.
Terakhir, kami berkesimpulan, pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan kejar tayang ini, adalah jalur bebas hambatan yang akan mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.


















