Mahfud MD Pastikan UU Benarkan TNI Polri Aktif Bisa Jabat Kepala Daerah

mahfud md
Menko Polhukam, Mahfud MD.

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa TNI maupun Polri aktif bisa menjadi penjabat di lingkungan organisasi sipil, bahkan regulasinya pun membenarkannya.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh Undang-Undang, olah peraturan pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud MD, Rabu (25/5).

Salah satunya adalah yang termaktub di dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di mana di dalam regulasi tersebut tercantum bahwa memang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Itu termaktub di dalam ayat 1 Pasal 47 UU 34/2004.

Hanya saja di dalam ayat 2 hingga 5, prajurit boleh menduduki jabatan hanya di kantor pemerintahan maupun non departemen yang berkaitan dengan bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

“Ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya.

Di mana di Pasal 20 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Pasal 20 UU 5 Tahun 2014 tentang ASN ;
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kemudian ini disusul oleh peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana di situ disebutkan, TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberikan jabatan struktural yang setara. Regulasi tersebut termaktub di dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 108 huruf (a).

Dan vonis MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi di situ disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

“Itu sudah putusan MK Nomor 15 Tahun 2022. Itu tolong dibaca secara jernih,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengatakan bahwa terkait dengan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat Kepala Daerah bukan kali ini saja terjadi, bahkan beberapa tahun terakhir juga sudah dilakoni karena memang regulasi membenarkannya.

“Kita sudah 4 (empat) kali kok melaksanakan ini, 2017, 2018, yang terbanyak tahun 2020, itu sudah banyak dilakukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *