Kasus Brigadir J, Kompolnas Minta Korban Pelecehan Seksual Dilindungi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual. Untuk itu korban kekerasan seksual harus dilindungi.

Demikian kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarti terkait dengan penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat oleh rekannya sesama Polisi, lantaran Nopryansah Yosua berusaha melakukan pelecehan dan ancaman kekerasan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Orang yang melindungi korban kekerasan seksuasl juga harus dilindungi. Kami menduga pemicu kasus ini terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan. (Berupa) todongan pistol oleh Bridagir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban,” kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Poengki memahami informasi mengenai penembakan yang menewaskan Brigadir J masih simpang siur. Namun ia meminta masyarakat agar sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan.

“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan, dan, akuntabel dalam kasus ini. Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri,” tutup Poengky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *