Geruduk Kemenkes, Mahasiswa Serukan Tuntutan agar Ketua PB IDI Adib Khumaidi Segera Mundur

Jakarta – Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Kesehatan (Kompak), hari ini mendatangi Kementerian Kesehatan RI di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk berunjuk rasa. Pihak Kompak mendukung langkah Kemenkes dalam Pengesahan UU Kesehatan yang baru oleh DPR RI serta mengecam tindakan Ketua PB IDI yang diduga provokatif dan melampaui batas kewenangan dengan dugaan melanggar kode etik profesi kedokteran.

Fajrin, selaku koordinator Kompak sepakat bahwa Sistem kesehatan di Indonesia memerlukan pembenahan signifikan dan menyeluruh. Mulai dari pelayanan, pemerataan akses dan fasilitas kesehatan, peningkatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan, merupakan satu kesatuan dari aspek kesehatan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif.

“Anggapan Ketua PB IDI M. Adib Khumaidi terhadap UU Kesehatan yang baru justru negatif dan tidak mendukung upaya dan langkah perlindungan bagi tenaga kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat diruang kesehatan”. tegas Fajrin, Kamis (24/08/2023).

“Justru Ketua PB IDI mengatakan belum bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum tenaga medis dan kesehatan terkait UU Kesehatan yang baru disahkan ini, maka sikap Ketua PB IDI dinilai tidak memberikan semangat untuk mendorong reformasi sistem kesehatan di Indonesia agar lebih berkembang dan maju.” kata Fajrin lebih lanjut.

Terkait Ketua PB IDI, Fajrin memahami jika beliau menolak UU Kesehatan yang baru disahkan, karena menyangkut peran organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang kehilangan wewenang dan legitimasi untuk memberikan rekomendasi IDI sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Oleh sebab rekomendasi IDI untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bukanlah suatu perkara yang murah dan mudah serta harus diperjuangkan dengan biaya yang sangat mahal dan sulit.

Diketahui, hal ini menjadi salah satu poin bagi Ketua IDI untuk mempersoalkan bahkan menolak UU Kesehatan yang baru. Artinya tidak ada lagi peran Ketua IDI dalam menerbitkan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) karena telah disah kan UU Kesehatan yang baru dan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) tersebut dialihkan ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI. Dan mulai tanggal disahkannya UU Kesehatan pada saat itulah Ketua IDI tidak lagi memegang fungsi sebagai regulator.

Secara formal, Surat Tanda Registrasi (STR) dikeluarkan oleh Lembaga Negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Surat Izin Praktik (SIP) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi dalam prosesnya fakta dilapangan bahwa peran IDI sangatlah menentukan. Hal ini membuktikan begitu besarnya pengaruh Ketua IDI bisa mengatur rekomendasi SIP dan STR, padahal hanya sekelompok organisasi profesi dan bahkan bukan bagian dari Lembaga Resmi Negara.

“Jadi, sudah saatnya fungsi dan kewenangan terkait rekomendasi SIP dan STR diambil alih dan ditentukan Pemerintah, yang mana hal ini untuk memangkas fungsi IDI sebagai organisasi profesi yang dinilai telah memonopoli bahkan membisniskan profesi dokter dan tenaga medis atas nama kesehatan.” ungkap Fajrin.

Kedepannya, IDI sebagai organisasi profesi, Fajrin berharap dapat dinahkodai oleh seorang ketua yang tidak membawa-bawa organisasi profesi IDI ke ranah politik praktis. Hal ini ia sampaikan bahwa tugas utama organisasi kesehatan adalah fokus memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai IDI berafiliasi dengan gerakan dan kelompok lain yang hanya mementingkan kepentingan Ketua IDI semata, seperti menggalang masa aksi untuk berunjuk rasa bergabung bersama kelompok buruh perihal menolak UU Kesehatan. Ini catatan kelam profesi kesehatan ikut serta dalam politik praktis dan bahkan diduga ada aktor penggerak yang menolak pengesahan UU Kesehatan dibalik unjuk rasa yang terjadi beberapa hari kebelakang.

“Untuk itu, mari kita selamatkan organisasi profesi kesehatan dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI)”. tutup Fajrin.

Perwakilan masa aksi kemudian menyerahkan surat kepada Menkes dan diterima oleh Biro Humas Dan Hukum Kemenkes.

“Kami menyambut baik aspirasi kawan-kawan mahasiswa, apalagi kawan-kawan punya perhatian lebih terhadap dunia kesehatan di negara kita. Yg pada dasarnya kita memiliki semangat perjuangan yang sama untuk reformasi kesehatan yg lebih baik. Kami terima surat yang kawan-kawan berikan kepada kami, untuk selanjutnya diteruskan di departemen terkait.” jelas Budi Pramono Biro Humas dan Hukum.

Selanjutnya masa aksi mendatangi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 6, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, untuk menyampaikan surat tembusan dari surat sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *