Berita  

Posisi ASN DOB Bakal Diisi Orang Asli Papua, Mervin Komber : Mantap, Kita Dukung Penuh!

JAKARTA – Tokoh nasional asal Papua yang juga mantan anggota DPD RI Mervin Sadipun Komber mengapresiasi rencana kebijakan afirmasi pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mervin menyampaikan hal itu, Selasa (28/6/2022) menanggapi rencana pengangkatan Orang Asli Papua yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pemekaran Provinsi Papua yang dilakukan pemerintah dan DPR RI pada Selasa (28/6/2022).

Tiga RUU yang dibahas, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Mervin berharap kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua di DOB juga diberlakukan bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPD RI.

“Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi oase di tengah kegelisahan masyarakat asli Papua,” ujar Mervin yang juga Wakil Ketua Keluarga Alumni Universitas Cenderawasih (Uncen) ini.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar memastikan RUU Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran. Tadi, muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya. Ini masih akan kami (DPR dan pemerintah) bahas lebih lanjut,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyampaikan hal itu saat hadir mewakili pemerintah dalam pembahasan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua yang berlangsung di Senayan, Selasa (28/6).

Menurut Bahtiar, rapat tersebut antara lain membahas pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di tiga calon Daerah Otonom Baru (DOB) itu.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan rapat kali ini berfokus pada salah satu asal terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 calon provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

“Tidak hanya itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada,” ujar Bahtiar pada Selasa (28/8).

Birokrat bergelar doktor itu menyatakan bahwa pembentukan 3 provinsi baru itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.

Rapat juga membahas percepatan pengisian jabatan ASN. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 3 provinsi baru itu berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan dengan beberapa skema.

“RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN,” ujar Bahtiar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *