Jakarta – Democratic Judicial Reform (DE JURE) mendesak Kejaksaan RI segera melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Organisasi tersebut menilai langkah penahanan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta menghindari kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.
Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut merupakan ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa karena dinilai memiliki potensi intervensi dari berbagai pihak.
DE JURE menilai Kejaksaan RI perlu mengambil langkah-langkah preventif guna memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila penahanan tidak segera dilakukan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi lainnya. Selain itu, posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pimpinan di bidang tindak pidana khusus dikhawatirkan dapat memengaruhi jalannya proses pemeriksaan apabila tidak diantisipasi secara tepat,” ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
DE JURE juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat militer dalam sejumlah rangkaian penanganan perkara yang dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Organisasi tersebut berpandangan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan peradilan sipil harus tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain mendesak penahanan, DE JURE meminta Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi jalannya penanganan perkara. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung objektif, independen, dan bebas dari pengaruh internal maupun eksternal.
DE JURE juga mengingatkan Kejaksaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya hukum, termasuk praperadilan, yang dapat diajukan oleh tersangka. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan diharapkan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum agar memiliki landasan yang kuat.
Di sisi lain, organisasi tersebut mendorong Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Pengawasan eksternal dinilai penting untuk memastikan seluruh jaksa dan aparatur kejaksaan menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik.
Tak hanya itu, DE JURE juga meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara secara akuntabel melalui mekanisme parliamentary oversight, tanpa mencampuri substansi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut DE JURE, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan lembaga legislatif diperlukan untuk memastikan perkara dugaan korupsi tersebut diproses secara profesional, transparan, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


















