Jakarta – CENTRA Initiative mendesak agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Organisasi tersebut menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen reformasi penegakan hukum di Indonesia sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Dr. Al Araf, menyatakan bahwa status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung membuat penanganan perkara memiliki potensi konflik kepentingan. Karena itu, proses hukum dinilai tidak boleh hanya menjadi mekanisme internal, melainkan harus berada di bawah pengawasan yang kuat dan independen.
Menurutnya, proses penyidikan hingga penuntutan harus berjalan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan perkara. Transparansi, kata dia, merupakan syarat utama untuk memastikan prinsip rule of law dan fair trial tetap terjaga.
CENTRA Initiative juga menilai penanganan perkara yang melibatkan jaksa senior, termasuk temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah dari hasil penggeledahan, perlu diawasi secara serius oleh DPR RI melalui Komisi III dan Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk, serta oleh Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, CENTRA Initiative berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau setidaknya penguatan fungsi supervisi KPK, dapat menjadi langkah untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pelibatan anggota TNI dalam pengamanan Kejaksaan, termasuk pengamanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut CENTRA Initiative, pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Karena itu, CENTRA Initiative mendesak DPR RI dan Presiden untuk memastikan Panglima TNI serta Menteri Pertahanan menghentikan pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan yang berkaitan dengan proses hukum tersebut. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor kewenangan lembaga sipil tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Dalam pernyataannya, CENTRA Initiative juga meminta Kejaksaan Agung menjamin proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Organisasi itu turut mendorong Presiden untuk memastikan integritas proses hukum tetap terjaga sehingga tidak terjadi pembiaran ataupun upaya menutup-nutupi perkara.
CENTRA Initiative menilai kasus mantan Jampidsus bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian penting bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi, memperkuat supremasi hukum, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


















